Semarang_Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum Jawa Tengah pada hari Kamis, 23 Juli 2026, pukul : 08.00 Wib s/d selesai, bertempat di Aula Kresna Basudewa Kanwil Kemenkumhan Jawa Tengah, mengundang dengan surat Undangan nomor : W.13-HN.04.03-669 tertanggal 16 Juli 2026, pengundang oleh Kepala Kanwil Hukum Jawa Tengah, Dr. Heni Susila Wardoyo, S.H., M.H., sedangkan Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Undaris dan 76 BKBH/LBH se-Jawa Tengah lainnya. BKBH Undaris dihadiri oleh Dr. Naya Amin Zaini, S.H., M.H., yang ditugaskan oleh Rektor Undaris.
Menurut Kepala Kanwil Hukum Jawa Tengah, Dr. Heni Susila Wardoyo, S.H., M.H., mengatakan “ bahwa Acara tersebut mengenai pelaksanaan verifikasi, akreditasi dan perpanjangan sertifikasi calon pemberi bantuan hukum periode tahun 2028 – 2030, yang akan dilaksanakan pada tahun 2027, serta meningkatkan kapasitas organisasi bantuan hukum dalam pembinaan dan penguatan penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbakum) sebagai sarana perluasan akses terhadap keadilan bagi Masyarakat Jawa Tengah ”.
Dalam kesempatan tersebut perwakilan BKBH Undaris, Dr. Naya Amin Zaini, S.H., M.H., menyampaikan dalam forum tersebut, “ bahwa apa prosedur dan syarat serta tata cara bagi BKBH Undaris atau BKBH PTS lainnya dalam mengikuti proses verifikasi dan akreditasi agar mendapatkan hasil akreditasi C / B / A, karena ada persyaratan administratif yang harus dipenuhi sesuai UU Bantuan Hukum jo PP Bantuan Hukum jo Permenkum Pelaksanaan Verifikasi dan akreditasi bagi BKBH dibawah naungan Kampus, misalnya Surat Keputusan Rektor, adanya Advokat, adanya Paralegal, adanya Kantor, adanya program bantuan hukum, adanya kasus yang ditangani, adanya NPWP, dan sebagainya, mohon penjelasannya secara detail ”
Bahwa Kementerian Hukum Republik Indonesia cq Kanwil Hukum Jawa Tengah mentarget bahwa Oranisasi Bantuan Hukum termasuk didalamnya BKBH, LKBH, LBH yang terakreditasi mencapai jumlah yang signifikan, karena saat ini masih sedikit sekali yang terakreditasi dan jauh dari target. Sehingga pencari keadilan bagi Masyarakat miskin / tidak mampu tidak mendapatkan hak hukum yang dibantu oleh negara secara maksimal. Dengan banyaknya BKBH yang terakreditasi maka negara mensuport / membiayai para Advokat yang membantu bantuan hukum bagi Masyarakat melalui BKBH yang terakreditasi.
Bahwa kondisi saat ini banyak pencari keadilan yang menimpa masyarakay miskin / tidak mampu yang berurusan masalah hukum. Maka pemerintah negara republik Indonesia yang diamanatkan dalam UU Bantuan Hukum harus hadir berpihak kepada Masyarakat miskin / tidak mampu untuk membantu dalam penyelesaian masalah – masalah hukum yang terjadi di lapangan. Itulah spirit mulianya dalam pemberian bantuan hukum sebagai juru damai, juru penyelesai yang menghadirkan keadilan untuk semua.
- 25 Jul
- 2026