WAREK 3 BERI ARAHAN KE SATGAS PPKPT UNDARIS AGAR GERAK DAN BERDAMPAK


Ungaran_Undaris pada hari Kamis, 20 Agustus 2026, Pukul 10.00 Wib – selesai, bertempat di Ruang Rapat Rektorat, bahwa Wakil Rektor (Warek) 3 Undaris, Dr. Naya Amin Zaini, S.H., M.H., didampingi Kepala BAAK Undaris, Haryono, S.E., Bahwa Warek 3 Undaris telah memberi arahan, motivasi, kepada jajaran pengurus Satuan Tugas (Satgas) PKKPT (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi) UNDARIS periode 2025 – 2028. Pengurus Satgas PKKPT Undaris dihadiri oleh Ketua Satgas PPKPT Undaris, Surya Wardana, S.H., M.H., Sekretaris PPKPT Undaris, Woro Mega, D.A., S.H., Anggota Satgas PPKPT Undaris, terdiri Drs. Abdul Karim, M.H., Dian Anisa Puspitasari, Fiona Adiva Dama Surya, Eky Risqiana.
Bahwa Warek 3 Undaris, Dr. Naya Amin Zaini, S.H., M.H., mengatakan bahwa “ Satgas PPKPT Undaris adalah unit / badan yang memiliki landasan yang kuat dari segi konstitusional dan Undang – Undang, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juncto Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) dan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Artinya Satgas PPKPT Undaris dikehendaki negara / pemerintah untuk hadir di lingkungan perguruan tinggi agar memberikan dampak yang baik, positif, solutif, mitigatif dan advokatif terkait kekerasan Perempuan / mahasiswa / civitas akademika di lingkungan Perguruan Tinggi / Undaris ”.
Selanjutnya “ bahwa Kasus kekerasan di lingkungan perguruan tinggi merupakan isu yang mendapat perhatian serius dari pemerintah / negara karena dapat mengganggu terciptanya lingkungan akademik yang aman, inklusif, dan kondusif bagi seluruh warga kampus. Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan budaya akademik yang damai, harmoni, tanpa kekerasan, tanpa bullying, dan harkat martabat serta menghormati hak asasi manusia, untuk itu sebagai garda terdepan Satgas PPKPT Undaris harus memainkan fungsi yang konstruktif, sekali lagi ini perintah negara melalui regulasi ”, ujarnya
Transpormasi Satgas PPKPT yang sebelumnya hanya mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, sehingga ruang lingkup perlindungan kini mencakup seluruh bentuk kekerasan secara luas yakni dapat fisik, non fisik, mental, jiwa, melalui online, yang dapat terjadi dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang potensi dilakukan oleh siapa saja, maka hadirnya Satgas PPKPT Undaris agar senantiasa terus menerus melakukan edukasi, sosialisasi, agar tidak tahu menjadi tahu. Dari semula potensi melakukan kekerasan dapat tidak melakukan kekerasan. Sebelumnya tidak sadar menjadi sadar. Itulah pentingnya hadirnya Satgas PPKPT Undaris.
Langkah kedepannya Satgas PPKPT Undaris melalukan program kerja kegiatan, melakukan sosialiasasi, melakukan edukasi, melakukan layanan konsultasi, layanan pendampingan, layanan advokasi serta dapat dilakukan layanan mediasi apabila sudah terjadi kekerasan. Semoga langkah kecil yang istiqomah dan terencana baik akan dampak baik yang besar dikemudian hari. Amiinn YRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *