Ungaran_Pengadilan Negeri (PN) Ungaran pada hari Rabu, 26 Agustus 2026, pukul : 10.00 – selesai, menggelar persidangan sengketa perwakafan (wakaf) yang menjadi perhatian publik di Kabupaten Semarang. Tim Advokat dari BKBH Undaris menghadirkan saksi ahli dari pakar perkawafan (wakaf) dari kampus Undaris, yakni Dekan PAI Undaris, Dr. H. Imam Anas Hadi, M.Si., bahwa Ahli juga sekaligus Komisioner BAZNAS Kab Semarang. Tim Advokat BKBH Undaris dipimpin langsung oleh Dr. Naya Amin Zaini, S.H., M.H., Munawir, S.H., M.H., Haji Fathoni Manshur, S.H., akan berjuang sekuat tenaga kepada kliennya yang mempercayakan tim advokat BKBH untuk membela dan memperjuangkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Tim Advokat BKBH Undaris menyakini bahwa posisi kiennya yakni Yayasan Badan Wakaf Alpepa adalah diposisi yang benar. Karena proses wakaf (perwakafan) adalah sudah sesuai syariat Islam yang dilakukan oleh Wakif (pihak yang mewakafkan) kepada pihak nadhir (pihak yang dipercayai untuk mengelola obyek wakaf). Bahwa pihak wakaf sudah memiliki niatan ibadah kemudian dilengkapi surat pernyataan yang bermeterai cukup, ditandatangani oleh pihak wakif secara lengkap kemudian pihak nadhir juga menandatangani surat pernyataan wakaf secara lengkap, kemudian diketahui oleh ketua RT / RW setempat kemudian dilanjutkan sepengetahuan pihak kepada desa yang tertandatangani serta terstempel secara lengkap.
Dalam Persidangan PN Ungaran bahwa Tim Advokat BKBH Undaris, Dr. Naya Amin Zaini, S.H., M.H., menanyai dengan pertanyaan kepada Saksi Ahli, seperti wakaf secara syariat, rukun sahnya wakaf, kriteria wakif, kriteria nadhir, obyek wakaf, dalil qur’an dan hadist wakaf, prosedur wakaf, wakaf yang dipersoalkan ahli waris, wakaf yang tidak bisa dibatalkan dan sebagainya.
Menurut Saksi Ahli, Dr. H. Imam Anas Hadi, M.Si., mengatakan “ bahwa Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah Kepada Allah SWT, dan/atau kemaslahatan umat / kesejahteraan umum menurut syariah. Pokok harta wakaf tidak boleh dijual, diwariskan, atau dihibahkan, melainkan manfaatnya yang disalurkan secara permanen, menjadikan wakaf sebagai sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir, sampai hari kiamat. Harta Benda Wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh Wakif, seperti tanah ”.
Selanjutnya “ Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya, menurut syariat islam, yang bisa menjadi wakif; orang perseorangan, dengan syarat: sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a UU. No. 41 tahun. 2004 tetag wakaf, syarat wakif adalah (a). dewasa; (b). berakal sehat; (c). tidak terhalang melakukan perbuatan hukum; dan (d). pemilik sah harta benda wakaf ”.
Bahwa Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Syarat jadi nazhir, adalah oang Perseorangan dengan persyaratan yakni (a). warga negara Indonesia; (b). beragama Islam; (c). dewasa; (d). amanah; (e ). mampu secara jasmani dan rohani; dan (f). tidak terhalang melakukan perbuatan hukum. Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.
- 27 Agu
- 2026