BKBH UNDARIS BERHASIL BELA TERDAKWA DENGAN PUTUSAN RINGAN DI PN UNGARAN


Ungaran_BKBH Undaris, pada hari Senin, 10 Agustus 2026, dengan Surat Kuasa Khusus Nomor : 026/SKH/BKBH-UNDARIS/VII/2026, dengan Tim Advokat BKBH Undaris terdiri dari Dr. Naya Amin Zaini, S.H., M.H., Munawir, S.H., M.H., Turmudi, S.H., H. Fathoni Manshur, S.H., dan tim dari FH Undaris. Berhasil membela dengan putusan yang ringan / rendah dari ancaman pasal pidana 15 tahun penjara, kemudian dituntut 2 tahun, kemudian diputus oleh Hakim peradilan anak menjadi 22 bulan.
Pasal pidana yang diancamkan kepada klien BKBH Undaris adalah pasal persetubuhan secara kekerasan kepada anak dan pasal pemerkosaan serta pasal kekerasan, sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak dan KUHP nasional sebagaimana dalam pasal 473 Ayat (4) KUHP dalam UU No.1 Tahun 2023
Klien BKBH Undaris diancam dengan Pasal 81 Ayat (2) UU No.17 tahun 2016, tentang PP. Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tetang Perubahan kedua atas UU. No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Surat Tuntutan Jaksa Penutut Umum No: Reg.Perkara: PDM-23/M.3.42/E.tl/2/07/2026. dibacakan pada Sidang Hari Rabu, tangggal 5 Agustus 2026.
Berdasarkan Surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, No. Reg Perkara: PDM-23/M.3.42/Etl.2/2026, tanggal 27 Juli 2026. Terdakwa dihadapkan ke Persidangan Pengadilan Negeri Ungaran Kabupaten Semarang. Bahwa dakwaan kedua tentang Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 6 Huruf c. Jo. Pasal 16 ayat (1) huruf g, UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual Jo. UU No.1 Tahun 2026, tentang penyesuaian pidana.
Bahwa dakwaan ketiga tentang Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 473 Ayat (4) KUHP dalam UU No.1 Tahun 2023, tentang penyesuaian pidana. Memaksa seorang anak melakukan persetubuhan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Bahwa dalam nota pembelaan (pledoi) dari BKBH Undaris nomor : 028./BKBH-UNDARIS/VIII/2026. Bahwa dalam penanganan perkara pidana dikenal dengan Pledoi adalah nota pembelaan diri yang disampaikan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya di pengadilan. Dokumen ini dibacakan setelah jaksa penuntut umum membacakan surat tuntutan pidana, bertujuan agar hakim memberikan vonis bebas, lepas dari tuntutan, atau hukuman ringan.
Atas putusan dari Majelis hakim anak, diberi waktu 7 hari untuk menyatakan sikapnya pihak Advokat maupun JPU, apakah menggunakan haknya untuk banding atau tidak. Kemudian JPU melaksanakan putusan anak yang diputus bersalah diproses di Jawa Tengah ada lembaga yang menangani anak berhadapan dengan hukum atau yang dulu dikenal sebagai lapas anak kini bernama Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo, yang terletak di Kabupaten Purworejo. Seluruh anak berhadapan dengan hukum di wilayah Jawa Tengah dipusatkan di lembaga ini agar hak-hak dan pendidikannya tetap terpenuhi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *