Semarang, 26 Januari 2026 — Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman (UNDARIS) menyelenggarakan kegiatan Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 52 Tahun 2025 yang diikuti oleh dosen dari berbagai program studi. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 26 Januari 2026, bertempat di Aula HM Mansur UNDARIS.
Kegiatan diawali dengan pengarahan langsung oleh Rektor UNDARIS, Dr. Ida Zahara Adibah, M.S.I. Dalam arahannya, Rektor menekankan pentingnya pemahaman dan implementasi Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 sebagai landasan strategis dalam peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi, khususnya dalam pelaksanaan tridarma perguruan tinggi di lingkungan UNDARIS.

“Implementasi regulasi ini menjadi langkah penting bagi dosen UNDARIS agar mampu beradaptasi dengan kebijakan nasional serta memperkuat tata kelola akademik yang bermutu, relevan, dan berdaya saing,” ujar Dr. Ida Zahara Adibah, M.S.I.
Selanjutnya, pemaparan materi inti disampaikan oleh Prof. Dr. Eka Handriani, S.E., M.M. Dalam penjelasannya, Prof. Eka Handriani menguraikan substansi Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 secara komprehensif, mulai dari tujuan kebijakan, ruang lingkup pengaturan, hingga implikasinya terhadap peran dosen dalam pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Kegiatan ini mendapatkan antusiasme tinggi dari para dosen UNDARIS yang berasal dari berbagai program studi. Hal tersebut terlihat dari keaktifan peserta dalam sesi diskusi dan tanya jawab, terutama terkait penerapan regulasi dalam praktik akademik di masing-masing program studi.
Melalui kegiatan ini, UNDARIS berharap seluruh dosen memiliki pemahaman yang sama dan mampu mengimplementasikan Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 secara optimal, sehingga dapat mendukung peningkatan kualitas pendidikan tinggi serta mewujudkan visi UNDARIS sebagai perguruan tinggi yang unggul dan berkarakter.