Semarang_Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Undaris pada hari Kamis, 4 Juni 2026, pukul : 09.00 s/d 11.00 Wib, bertempat di Pengadilan Militer II 10 Semarang, jalan Jl. Ronggolawe Bar. No.6, Gisikdrono, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah 5014, dalam hal ini diwakili oleh Direktur BKBH Undaris, Dr. Naya Amin Zaini, S.H., M.H., yang sekaligus sebagai Dosen FH / Wakil Rektor 3 Undaris dengan ditunjuk / diminta dari Bagian Hukum Kodam (KUMDAM) IV Diponegoro dengan Surat Nomor : B/25/VI/2026, perihal Permohonan Saksi Ahli dalam perkara dugaan tindak pidana Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP lama dan Pasal 492 jo Pasal 20 KUHP baru. Permintaan dari KUMDAM IV Diponegoro merupakan suatu kehormatan dan kepercayaan bagi Fakultas Hukum Undaris untuk menjalankan tugas sebaik mungkin karena permintaan / permohonan dan panggilan dari institusi negara sebagai penjaga kedaulatan negara untuk kepentingan nusa dan bangsa dalam membantu proses penegakan hukum di Republik Indonesia.
Bahwa Pengadilan Militer II 10 Semarang sebagai tempat menemukan keadilan materiil sangat tepat bagi seorang ahli hukum untuk menyampaikan pandangan hukum, pencerahan hukum, nasehat hukum, perspektif hukum dalam forum pemeriksa, memutus dan mengadili Pengadilan Militer tersebut. hal ini agar menemukan kebenaran materiil dan substansiil dalam suatu perkara yang diproses dalam Pengadilan Militer.
Sesuai Peradilan Militer sebagai pelaksanaan Undang – Undang Nomor : 13 Tahun 1997 sebagai institusi Peradilannya. Namun secara materiil dalam penegakan hukum untuk kebenaran substansiil atau materiil mengacu pada Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Kemudian dalam proses hukum acara penegakannya mengacu pada Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sesuai hukum peradilan militer maka pihak yang melakukan penuntutan adalah Obditur Militer atau disebut juga “Jaksa Penuntut Umum”. Sedangkan pihak yang membela diduga pelaku / terdakwa adalah penasehat hukum dari militer. Posisi Saksi Ahli adalah posisi Tengah karena memberikan pandangan keahliannya.
Menurut Undang – Undang Kekuasaan Kehakiman No. 48 Tahun 2009 bahwa pembagian peradilan di Indonesia terdiri dari Peradilan Militer, Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara. Bahwa Peradilan Militer adalah bagian dari kamar – kamar peradilan di Mahkamah Agung, yang memiliki fungsi penegakan hukum dalam kemiliteran di Indonesia.
Bahwa dasar hukum seorang ahli hukum dihadirkan dalam proses persidangan mengacu pada Pasal 235 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, macam – macam alat bukti terdiri dari (1). Keterangan Saksi, (2). Keterangan Ahli, (3). Surat, (4). Keterangan Terdakwa, (5). Barang Bukti, (6). Bukti Elektronik, (7). Pengamatan Hakim, (8). Segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum. Bahwa posisi Ahli dalam penegakan hukum sangat strategis karena dapat memberikan pencerahan hukum dalam proses penegakan hukum yang terjadi, sehingga memberikan pendapat ahli yang dapat dipakai oleh penasehat hukum, obditur maupun pertimbangan hukum hakim untuk menjadi bahan putusan dalam kadar sampai titik kebenaran materiil dan substansiil dalam penegakan hukum di ruang pengadilan.
- 08 Jun
- 2026