BKBH UNDARIS MEMBELA TERGUGAT YAYASAN BADAN WAKAF ALPEPA UNGARAN


Ungaran_Pengadilan Negeri (PN) Ungaran menyidangkan Mediasi kasus perkara perdata Nomor : 45/Pdt.G/2026/PN_Ung. Bahwa kasus yang muncul adalah terkait sengketa Wakaf yang terjadi di Yayasan Alumni Pondok Pesantren Pabelan (Alpepa). Bahwa yang dibela dan menjadi klien Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Undaris adalah pihak yang digugat (tergugat) di PN Ungaran. Menghadapi Gugatan dari Penggugat sejumlah 3 (tiga) orang penggugat. Klien BKBH Undaris sejumlah 3 (tiga) orang yang menjadi posisi Tergugat yaitu sebagai pimpinan Yayasan Badan Wakaf Alpepa. Tim Hukum BKBH Undaris terdiri dari Dr. Naya Amin Zaini, S.H., M.H., Turmudi, S.H., Munawir, S.H., M.H., H. Fathoni Mansur, S.H., dan sejumlah advokat lainnya.
Bahwa Posisi kasus saat ini adalah masih proses Mediasi yang dimandatkan Perma No. 1 Tahun 2026 Juncto Perma No. 3 Tahun 2022 tentang Mediasi. Bahwa mediasi adalah spirit untuk damai, win win solution, mencari jalan keluar yang terhormat dan martabat. Mediasi Pertama pada tanggal 29 April 2026, Mediasi kedua tanggal 5 Mei 2026, Mediasi Ketiga tanggal 18 Mei 2026, kemudian masuk ke pokok perkara pada tanggal 26 Mei 2026 untuk selanjutnya terjadwal jawa jinawab seperti Jawaban dan eksepsi, replik, duplik, pemeriksaan setempat, bukti surat dan saksi, kesimpulan dan putusan.
Bahwa Pihak Penggugat adalah wakif (pihak yang mewakafkan) kemudian dalam perjalannya tidak merasa mewakafkan. Kemudian muncul sengketa wakaf kepada pihak yang menerima wakaf (nadhir). Meskipun sengketa wakaf ini sudah pernah digugatkan ke Pengadilan Agama (PA) Ambarawa dan Upaya hukum sampai berkekuatan hukum tetap dengan hasil putusan memenangkan pihak penerima wakaf (nadhir) alias gugatan tidak dapat diterima. Namun saat ini, tahun 2026 diulang lagi dengan gugatan baru dengan materi lama yakni ditujukan ke Pengadilan Negeri (PN) Ungaran.
Sengketa ini menarik menjadi perhatian publik dan edukasi hukum ke publik tentang hukum perwakafan di Indonesia dan praktik wakaf di Tengah Masyarakat. Bahwa setiap proses pewakafan oleh wakif harus dipastikan secara kepastian hukum, prosedur hukum, tata cara hukum yang sesuai ketentuan hukum Wakaf. Karena kalau tidak potensi yang terjadi adalah disengketakan dikemudian hari dan menjadi persoalan hukum yang menforsir segala aspek.
Posisi hukum BKBH Undaris sebagai Lembaga bantuan hukum memiliki spirit bantuan hukum bagi Masyarakat agar terbantu dalam mengatasi persoalan hukum dan menjadi momentum dalam mengedukasi hukum kepada publilk. BKBH Undaris memiliki komitmen yang kuat dalam menjalankan regulasi Bantuan Hukum dan peraturan pelaksanaannya. BKBH Undaris memiliki spirit untuk menghadirkan keadilan untuk semua bagi pencari keadilan (justice for all) di Indonesia agar memperkuat negara hukum (pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945) yang adil, Makmur, Sejahtera dalam bingkai kedaulatan rakyat Pancasila (pasal 1 ayat 2 UUD NRI 1945).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *