Ungaran_Tim BKBH Undaris pada hari Jum’at, 10 Juli 2026, Pukul : 09.00 Wib, bertempat Satreskrim Polres Semarang, mendampingi kliennya untuk melakukan Mediasi Pidana Restorative Justice (RJ) di Satreskrim Polres Semarang. Klien yang didampingi adalah ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana Pasal 486 Jo Pasal 492 KUHP. Tim BKBH Undaris dipimpin oleh Dr. Naya Amin Zaini, S.H., M.H., Munawir, S.H., M.H., H. Fathoni Mansur, S.H., bahwa Terlapor dilaporkan oleh pihak Pelapor ke Polres Semarang karena berkaitan atas dugaan kasus tindak pidana kasus aquo. Terhadap laporan tersebut dianggap Penyidik Polres Semarang karena mencukupi minimal dua alat bukti maka status tersangka ditetapkan, kemudian dilakukan penangkapan dan berlanjut penahanan ditahan di Polres Semarang.
Bahwa dalam Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) UU No. 20 Tahun 2025 dalam Pasal 78 s/d 88, dikenal dengan Restorative Justice (JR) sebuah mekanisme mediasi pidana (penal mediation). Bahwa setiap tindak pidana dalam KUHP UU No. 1 Tahun 2023 dapat dimediasi dengan ketentuan sebagaimana dalam hukum acara pidana No. 78 s/d 88. Selama tidak melanggar ketentuan (pengecualian) maka tindak pidana yang sudah masuk dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan dalam perkara pidana dapat diselesaikan sesuai mediasi pidana restorative justice (RJ).
Bahwa klien BKBH Undaris yang dituduh melanggar Pasal 486 KUHP terkait pasal Penggelapan yang diancam penjara maksimal 4 (empat) tahun penjara dan Pasal berlapis dengan Pasal 492 KUHP terkait pasal Penipuan dengan ancaman penjara maksimal 4 (empat) tahun penjara. Bahwa klien BKBH Undaris mendampingi klien yang saat ini sedang terapkan Upaya paksa oleh penyidik dengan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan oleh penyidik. Berupa untuk dilakukan mediasi pidana restorative justice (RJ) sesuai pasal 78 s/d 88 KUHAP tersebut.
Meskipun dalam Upaya restorative justice (RJ) harus memiliki syarat – syarat khusus seorang yang melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana penggelapan tersebut, misalnya tindak pidana yang diancam maksimal 5 (lima) tahun penjara, pelaku bukan residivis (melakukan kejahatan pidana) yang berulang – ulang, adanya kesepakatan damai dan pulih, adanya minta maaf dan mengganti kerugian yang diderita oleh pihak korban.
Sedangkan kasus tindak pidana yang tidak bisa di restorative justice (RJ) adalah kasus korupsi, kasus terorisme, kasus narkoba, kasus kekerasan seksual, kasus pembunahan nyawa orang, kasus mengganggu keamanan negara, hal ini sesuai UU No. 20 Tahun 2025 tentang hukum acara pidana.
Pelaksanaan dalam melakukan mediasi pidana restorative justice (RJ) diatur dalam UU No. 20 Tahun 2025 jucnto Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Agar peraturan tersebut dapat diterapkan di Indonesia menghasilkan penyelesaian mediasi secara adil dan pulih antara korban pidana dengan pelaku pidana.
- 15 Jul
- 2026