BKBH UNDARIS BERHASIL DAN SUKSES DAMPINGI MEDIASI PIDANA RESTORATIVE JUSTICE DI POLRES SEMARANG


Ungaran_Tim Advokat BKBH Undaris mendampingi mediasi putaran ke-2 (dua) di Polres Semarang, pada hari Jum’at, 17 Juli 2026, pukul 09.00 wib – selesai, bertempat di Polres Semarang, dengan hasil yang memuaskan karena berhasil dan sukses mendampingi proses mediasi pidana dengan pendekatan Restorative Justive (RJ). Tim Advokat BKBH Undaris dipimpin oleh Advokat Dr. Naya Amin Zaini, S.H., M.H., Advokat Munawir, S.H., M.H., Advokat H. Fathoni Mansur, S.H., dengan klien yang didampingi secara totalitas dan maksimalitas. Bahwa mediasi diawal dengan dihadiri prinsipal dan inpersoon pihak pelapor dan terlapor serta keluarga, untuk berbicara tentang saling permintaan maaf dan saling menyelesaian secara baik – baik dan kekeluargaan. Kedua belah pihak antara pelapor dan korban saling diketemukan, saling jabat tangan, saling Ganti rugi, saling persahabatan yang baik. Karena cara – cara seperti ini dimandatkan dalam Pasal 79 – 88 UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dikenal dengan istilah hukum Restorative Justive.
Sebagaimana dalam UU No. 20 Tahun 2025, Pasal 1 angka 2, disebutkan bahwa Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, terdakwa, keluarga terdakwa, dan/atau pihak lain yang terkait, yang bertujuan mengupayakan pemulihan keadaan semula.
Bahwa Tim Advokat BKBH Undaris dalam kriteria hukumnya sebagai pihak yang dapat menerima Restorative Justice karena Tindak pidana paling lama ancaman penjara 5 tahun dan Tindak pidana baru pertama kali dilakukan serta Bukan pengulangan tindak pidana (bukan residivis), sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU No. 20 Tahun 2025.
Bahwa klien BKBH Undaris tidak termasuk kriteria sebagaimana kasus yang tidak boleh menerima Retsirative Justice adalah kasus Tindak pidana keamanan negara, Tindak pidana terorisme, Tindak pidana korupsi, Tindak pidana kekerasan seksual, Tindak pidana diancam 5 tahun atau lebih, Tindak pidana nyawa orang, Tindak pidana narkoba (kecuali pengguna dan pengedar), sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU No. 20 Tahun 2025.
Upaya BKBH Undaris dalam memperjuangkan hak – hak hukum kliennya sehingga berhasil selesai menuntaskan kasus dalam proses mediasi dengan cara yakni Adanya Pemafaatan dari Korban dan keluarga serta dari pelaku minta maaf, Pengembalian barang dari tindak pidana tersebut, Adanya Ganti rugi atau kerugian lain yang diselesaiakan, Memperbaiki kerusakan apabila terjadi, Membayar Ganti rugi yang ditimbulkan, sebagaimana diatur dalam pasal 79 UU No. 20 Tahun 2025.
Pasal pidana yang dituduhkan dampingan/klien BKBH Undaris adalah Pasal 486 KUHP yakni tindak penggelapan, dengan bunyi Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal berlapis juga dituduhkan Pasal 492 KUHP yakni tindak pidana penipuan / curang, dengan bunyi Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
BKBH Undaris mengucapkan pihak yang terkait dalam proses mediasi pidana restorative justice ini berjalan dengan lancar, sukses, berhasil dan memulihkan kedua belah pihak antara pihak pelapor dengan terlapor, pihak pelaku dan pihak korban, antar keluarga juga. Semoga dengan berhasilnya mediasi pidana restorative justice di Polres Semarang ini dapat memberikan rasa keadilan kedua belah pihak, dapat memulih, dapat rehabilitas, dan membaik demi penegakan hukum. Amiinn.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *