Ungaran_BKBH Undaris, pada hari Rabu, 5 Agustus 2026, dengan Surat Kuasa Khusus Nomor : 026/SKH/BKBH-UNDARIS/VII/2026, dengan Tim Hukum BKBH Undaris terdiri dari Dr. Naya Amin Zaini, S.H., M.H., Munawir, S.H., M.H., Turmudi, S.H., H. Fathoni Manshur, S.H., dan tim dari FH Undaris. Bahwa Masyarakat mempercayai BKBH Undaris untuk meminta bantuan hukum dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Sebagaimana diatur dan pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU No.17 tahun 2016, tentang PP. Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tetang Perubahan kedua atas UU. No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Surat Tuntutan Jaksa Penutut Umum No: Reg.Perkara: PDM-23/M.3.42/E.tl/2/07/2026. dibacakan pada Sidang Hari Rabu, tangggal 5 Agustus 2026.
Berdasarkan Surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, No. Reg Perkara: PDM-23/M.3.42/Etl.2/2026, tanggal 27 Juli 2026. Terdakwa dihadapkan ke Persidangan Pengadilan Negeri Ungaran Kabupaten Semarang. Bahwa dakwaan kedua tentang Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 6 Huruf c. Jo. Pasal 16 ayat (1) huruf g, UU No. 12 tahun 2022, Tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual Jo. UU No.1 tahun 2026, tetang penyesuaian pidana. Bahwa dakwaan ketiga tentang Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 473 Ayat (4) KUHP Jo. UU No.1 tahun 2026, tentang penyesuaian pidana.
Bahwa dalam nota pembelaan (pledoi) dari BKBH Undaris nomor : 028./BKBH-UNDARIS/VIII/2026. Bahwa dalam penanganan perkara pidana harus bukti – bukti harus kuat dan yakin. Bahwa dalam kasus perkara pidana peristiwa pidana harus terang benarang seterang Cahaya. Bahwa dalam kasus pidana bahwa tidak boleh ragu, kalau ragu maka lebih baik dibebaskan. Bahwa dalam kasus pidana harus ada kesesuaian antara unsur hukum pidana dengan fakta hukum. Dalam kasus pidana harus menghadirkan saksi fakta suatu saksi yang melihat mendengar dan mengetahui terhadap peristiwa kasus pidana. Bahwa dalam kasus pidana harus ada niatan jahat (mensrea) dan adanya perbuatan yang terjadi (actusreus). Bahwa dalam kasus pidana minimal 2 alat bukti untuk diproses dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan.
Bahwa ujung dari proses pidana adalah wewenang ditangan majelis hakim dalam perkara aquo dalam melakukan pemeriksaan, memutus dan mengadili terhadap fakta hukum yang disajikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya, kemudian bukti saksi yang memberatkan (acharge) dan barang bukti, kemudian tuntutan. Disisi terdakwa dibela / damping advokat yang akan menanggapi dalam jawaban dakwaan dan eksepsi, kemudian lanjut ke saksi yang meringankan (adecharge), kemudian lanjut pembelaan (pledoi). Ujung dari itu semua adalah palu godam hakim yang akan diputuskan dalam meja hijaunya diruang persidangan untuk menghadirkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.
- 11 Agu
- 2026