BKBH UNDARIS AJUKAN KONTRA MEMORI KASASI KASUS PEMBUNUHAN

Ungaran_Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Undaris akan mengajukan Upaya hukum Kontra Memori Kasasi dugaan Kasus Pembunuhan yang dituduhkan ke klien BKBH Undaris. Klien Undaris yang sudah menandatangani surat kuasa khusus pada tanggal 8 Juni 2026, Nomor Surat Kuasa : 007/SKH/BKBH/VI/2026, karena BKBH Undaris dipercaya Masyarakat untuk membantu membela kliennya yang dituduh Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tindak pidana pembunuhan berencana. Kemudian BKBH Undaris langsung membuat Kontra Memori Kasasi ke Mahkamah Agung dengan Nomor : 008/KMK/BKBH/VI/2026.
Tim Advokat dari BKBH Undaris terdiri dari Dr. Naya Amin Zaini, S.H., M.H., Dr. Muhammad Tohari, S.H., M.H., Turmudi, S.H., Munawir, S.H., M.H., H. Fathoni Mansur, S.H., dan tim advokat yang berasal dari Fakultas Hukum Undaris. Karena dipercaya Masyarakat untuk membela maka Tim Advokat akan berjuang semaksimal mungkin untuk membela agar menemukan kebenaran materiil, keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum bagi pencari keadilan.
Kasus adanya tuduhan ke Terdakwa dengan Pasal 459 KUHP Nasional, awalnya sudah di Putusan Pengadilan Negeri Ungaran No. No.178/Pid.B/2026/Pnr. tanggal 16 Maret 2026, dengan putusan 7 tahun penjara. Kemudian atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang kemudian sudah Putusan Pengadilan Tinggi Semarang dalam putusannya No.543/Pid/2026/PT.SMG, tanggal 4 Mei 2026, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ungaran yakni tetap dihukum 7 tahun penjara. Kemudian JPU masih belum terima dan tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Kemudian pihak terdakwa menggunakan haknya meminta bantuan BKBH Undaris agar membela di tingkat kasasi MA RI. Dengan demikian ranah yang dapat dibela oleh Tim Advokat BKBH Undaris adalah melakukan perlawanan dengan Mengajukan Kontra Memori Kasasi ke MA RI melalui PN Ungaran.


Secara dasar hukum dalam pengajuan Kasasi / Kontra Memori Kasasi diatur dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diatur dalam pasal 244 – 258, yang berisi tata cara, syarat, prosedur dan jangka waktu 14 hari. Bahwa terdakwa belum dikatakan bersalah karena putusan pidana belum berkekuatan hukum tetap dan mengikat sehingga ada asas hukum Presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah adalah prinsip dasar dalam sistem peradilan pidana yang menyatakan bahwa seseorang harus selalu dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang membuktikan kesalahannya.
Bahwa BKBH Undaris semakin lama semakin memberikan manfaat bagi Masyarakat yang mencari keadilan. Keberadaan BKBH Undaris harus memberikan edukasi hukum, penyadaran hukum, melek hukum, membantu orang yang mengalami pesakitan hukum. Hal ini semata – mata ingin membela hak – hak hukumnya bukan perbuatan yang salah. Mengenai perbuatan salah atau tidak yang punya wewenang adalah majelis hakim untuk memeriksa, memutus dan mengadili setiap perbuatan yang diduga melanggar. Karena negara ini adalah negara hukum sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 semua dikembalikan aturan main (the rule of game) dalam hukum dan berhukum di NKRI ini. Semoga BKBH Undaris dapat berikan dampak baik, positif, manfaat kepada Undaris, Masyarakat, Nusa, Bangsa dan Semesta. Amiinn YRA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *