BKBH UNDARIS AJUKAN DUPLIK UNTUK BELA YAYASAN ALPEPA UNGARAN


Ungaran_Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Undaris pada hari Rabu, 10 Juni 2026, pukul 10.00 Wib, telah menerima Replik merupakan hak Penggugat dalam menyanggah Jawaban Gugatan – Eksepsi – Rekonvensi dari Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3. Bahwa pengajuan Duplik adalah sanggahan dari pihak Tergugat terhadap Repik dari Pihak Penggugat. Jangka waktu pengajuan Duplik dari tanggal 10 Juni s/d 17 Juni 2026 melalui sistem Elektronik Court (E-Court). Tim Advokat BKBH Undaris yang terdiri dari Dr. Naya Amin Zaini, S.H., M.H., Turmudi, S.H., Munawir, S.H., M.H., H. Fathoni Mansur, S.H., dan tim advokat yang berasal dari Fakultas Hukum Undaris akan menjadi pembela dalam tahapan sidang jawab jinawab serta berlanjut ke pembuktian surat, saksi, ahli, kesimpulan dan putusan.
Bahwa tim Advokat BKBH Undaris menyakini bahwa perkara nomor : 45/Pdt.G/2026/PN Unr tidak layak dilanjutkan ke proses pembuktian surat dan saksi karena perkara tersebut sudah diputus di Pengadilan Agama Ambarawa, dalam hal ini melanggar asas nebib in idem bahwa suatu perkara tidak bisa dilanjutkan karena suatu perkara yang sama dan diulang – ulang dalam gugatannya. Sehingga majelis hakim wajib menolak atau tidak menerima kasus yang melanggar asas nebis in idem tersebut.
Bahwa tim advokat BKBH Undaris juga menyakini bahwa perkara aquo melanggar asas hukum bernama asas kompetensi absolut pengadilan, karena obyek perkara tersebut bukan diranah Pengadilan Negeri dalam pemeriksaan, memutus dan mengadili. Tetapi kasus tersebut ranah yang tepat di kompetensi Pengadilan Agama. Karena obyek yang diperiksa adalah obyek syariah sebagaimana diatur dalam UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf sebagai hukum materiilnya. Sedangkan hukum acaranya terdapat dalam UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama sebagai hukum formilnya atau hukum acaranya. Sehingga para Penggugat Yayasan Alpepa adalah Penggugat yang melanggar asas nebis in idem dan asas kompetensi absolut, sehingga menurut keyakinan Tergugat yang dibela oleh BKBH Undaris adalah Gugatan yang wajib ditolak / tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Ungaran.
Bahwa tim Advokat BKBH Undaris akan Menyusun duplik dengan menegaskan dan menanggapinya replik yang dibuat oleh Penggugat dengan substansi pelanggaran asas – asas hukum yang berlaku di Indonesia. Semoga penyusunan Duplik oleh BKBH Undaris dapat memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi Yayasan Alpepa dan edukasi hukum bagi Masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *