Ungaran_BKBH Undaris dalam Elektronik Court (E-Court) melalui Notifikasi E-Court Mahkamah Agung (MA) terjadwal pada hari Rabu, 24 Juni 2026 Pukul : 14.00 WIB. Dalam calander court akan menghadapi babak baru sidang di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Ungaran. Bahwa kasus yang muncul adalah terkait sengketa Wakaf yang terjadi di Yayasan Alumni Pondok Pesantren Pabelan (Alpepa), dengan Perdata Nomor : 45/Pdt.G/2026/PN_Ung. Tim Advokat BKBH Undaris yang dipimpin langsung oleh Dr. Naya Amin Zaini, S.H., M.H., Turmudi, S.H., Munawir, S.H., M.H., H. Fathoni Mansur, S.H., dan tim advokat yang berasal dari Fakultas Hukum Undaris yang masuk dalam jajaran BKBH Undaris (Dr. Mohamad Tohari, S.H., M.H., Surya Kusuma Wardana, S.H.,M.H., Ridho Sa’dillah Ahmad, S.H, M.H., Lailasari Ekaningsih, S.H.,M.H., Dr. Muhammad Zainuddin, S.H., M.H., Dr. Irfan Rizky Hutomo, S.H., M.Kn., dkk).
Tim BKBH Undaris menyakini dengan “haqqul yakin” bahwa kasus perdata Nomor : 45/Pdt.G/2026/PN_Ung., melanggar prinsip asas “kompetensi absolut” bahwa Pengadilan Negeri Ungaran tidak memiliki wewenang dalam memeriksa, memutus dan mengadilinya karena obyek yang digugat adalah masuk ranah kewenangan Pengadilan Agama (PA) Ambarawa. Sehingga kasus aquo tersebut layak dan pantas ditolak. Tim BKBH Undaris juga menyakini bahwa kasus aquo tersebut juga melanggar prinsip hukum / asas “nebis in idem” karena kasus aquo tersebut sudah diputus, diperiksa dan diadili di Pengadilan Agama Ambarawa dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Semarang serta Mahkamah Agung dan sudah berkekuatan hukum tetap dan mengikat (inkracht van gewijsde). Sehingga Penggugat mengakali dengan mengulang – ulang Kembali seolah -olah Pengadilan Negeri Ungaran tidak tahu kasus aquo tersebut. Mungkin Penggugat terkesan mencoba – coba keberuntungan siapa tahu diterima di PN Ungaran.
Sekali lagi BKBH Undaris menegaskan bahwa kasus aquo tersebut adalah kompetensi Pengadilan Agama. Karena obyek yang diperiksa adalah obyek syariah (syar’i) sebagaimana diatur dalam UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf sebagai hukum materiilnya. Sedangkan hukum acaranya terdapat dalam UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama sebagai hukum formilnya atau hukum acaranya.
BKBH Undaris memiliki komitmen dalam pembelaan hukum dan pendampingan hukum serta pencerahan hukum agar tercipta keadilan untuk semua (justice for all) hal ini agar memiliki dampak manfaat baik dari segi hukum. Dengan penegakan hukum yang adil maka akan berkorelasi dengan mewujudkan Masyarakat Makmur, Sejahtera, Sentosa, Gemahripah Loh Jinawi Toto Tentrem Kerto Raharjo, Baldatun Toyibatun Warobbun Gofur. Semoga BKBH Undaris dapat berkahi. Amiinn YRA.
- 19 Jun
- 2026