Ungaran_BKBH Undaris akan melakukan pembelaan secara maksimal mungkin untuk memperjuangkan hak – hak hukum Tergugat Yayasan Badan Wakaf Alpepa di Pengadilan Negeri Ungaran dalam Perkara Perdata Nomor : 45/Pdt.G/2026/PN_Ung. Sidang Pembuktian dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Ungaran pada hari Rabu, 1 Juli 2026 di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Ungaran. Bahwa Tergugat Yayasan Alpepa digugat terkait tuduhan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Dengan tuduhan bahwa proses pewakafan dari pewakaf (wakif) ke penerima wakaf (nadhir) adanya unsur perbuatan melawan hukum yakni kesengajaan, kerugian, pelanggaran hukum.
Tim Hukum BKBH Undaris dipimpin oleh Dr. Naya Amin Zaini, S.H., M.H., Turmudi, S.H., Munawir, S.H., M.H., H. Fathoni Mansur, S.H., dan tim advokat yang berasal dari Fakultas Hukum Undaris. Bahwa dalam melakukan pembelaannya Tim Hukum BKBH Undaris akan menanggapi jawaban atas gugatan dan eksepsi serta gugatan balik (Rekonvensi) kepada pihak Penggugat. BKBH Undaris mendasarkan bahwa proses pewakafan tersebut sudah sesuai UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Sehingga dalil – dalil dari pihak Penggugat adalah mengada – ada saja. Persidangan pembuktian tersebut menjadi ruang sidang terbuka untuk umum untuk mencari keadilan dan kebenaran bagi pihak Tergugat Yayasan Alpepa.
Persidangan pada hari Rabu, 1 Juli 2026 adalah pembuktian berupa surat, dokumen, akta pernyataan yang pernah dilakukan proses pewakafan dari wakif (pewakaf) ke nadhir (penerima wakaf). Nanti akan terlihat surat pernyataan wakaf yang ditandatangani, siapa yang hadir, bukti foto, bukti kehadiran, bukti tandatangan. BKBH Undaris akan mempertimbangkan apabila ada unsur Pidana maka potensi kuat untuk diperkarakan pidana. Namun saat ini belum menempuh itu, saat ini baru proses menghadapi tuduhan – tuduhan gugatan yang dialamatkan ke Yayasan Alpepa Ungaran. Yayasan Alpepa juga akan mempersiapkan saksi – saksi yang akan menyampaikan kebenaran yang sesungguhnya terhadap proses pewakafan saat itu.
Dalam menghadapi perkara ini. Semoga Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini tetap menjunjung tinggi profesionalitas, integritas, martabat dalam memeriksa memutus mengadili kasus ini. Karena kasus ini memiliki dampak yang besar karena Yayasan Alpepa mengelola pondok pesantren, sekolah, pendakwahan, kegiatan sosial kemasyarakatan yang sangat luas. Yayasan Alpepa tetap menyakini posisi yang benar karena kasus serupa ini yang terus diulang – ulang oleh penggugat. Sebelumnya, di PA Ambarawa ditolak, di PTA Jawa Tengah sampai di MA ditolak. Artinya kasus ini sudah ditolak terus. Tetapi penggugat masih berupaya mengulang -ulang terus dan dicoba Kembali di PN Ungaran.
Semoga kasus ini menjadi Pelajaran yang berarti dalam edukasi dan literasi perwakafan yang dikelola oleh Yayasan di Indonesia. Yang sangat rentan dan riskan dipersoalkan secara hukum oleh pihak terkait. Oleh karena itu dalam proses pewakafan harus tetap pruden dan firm dalam prosedur, tata cara, arsip, dokumen, saksi yang kesemuanya itu menjadi bukti bukti yang shahih dimata hukum negara Indonesia. Semoga faedah dan berkah. Amiinn.
- 27 Jun
- 2026