FH UNDARIS DAN LSM LENTERA GELAR SEMINAR NASIONAL BEDAH KASUS KORUPSI


Ungaran_Undaris pada hari Senin, 22 Juni 2026, pukul : 09.00 Wib, bertempat di Aula HM Mansur, diadakan kegiatan seminar nasional dengan tema “Bedah kasus dan Eksaminasi Publik Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor : 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Smg yang menjarat Mantan Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. Narasumber kelas nasional seperti : (1). Dr. M. Busyro Muqoddas, S.H., M.H., sebagai Mantan Ketua KPK RI Periode 2010 – 2011 dan Ketua PP Muhammadiyah dan Anggota Dewan Pers, namun secara dadakan tidak bisa menghadiri karena tugas Lembaga yang urgen. (2). Prof. Dr. Widhi Handoko, S.H., Sp.N.,sebagai Akademisi FH Unissula, Mantan Notaris – PPAT dan Dosen di 8 (delapan perguruan tinggi) di Indonesia sekarang menggeluti Advokat dan Kurator. (3). Arif Nurul Iman sebagai Direktur Eksekutif Skala Data Indonesia, mantan Staf Ahli DPD RI, dan jebolan Lembaga Riset Politik POLTRACKING Indonesia. (4). Ronny Maryanto, S.T., sebagai Ketua KP2KKN (Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi Nepotisme) Provinsi Jawa Tengah. Moderator Seminar Nasional adalah Dr. Naya Amin Zaini, S.H., M.H., sebagai Akademisi FH Undaris dan Wakil Rektor 3 Undaris.
Acara dihadiri lebih dari 100 orang peserta dari berbagai kalangan, di Semarang Raya, perwakilan Tokoh Pergerakan, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Profesional, Tokoh / Pimpinan Perguruan Tinggi, Presiden Mahasiswa PTS/PTN, Tokoh Pemuda, Mahasiswa, Tokoh Media / Pers. Pimpinan Undaris dihadiri oleh Rektor Undaris, Dr. Ida Zahara Adibah, M.Si., Wakil Rektor 2 Undaris, Prof. Dr. Eka Handriani, S.E., M.M., Dekan FH Undaris, Dr. Moh Tohari, S.H., M.H., Ketua Panitia Kegiatan dan jajaran kepanitiaan yang tergabung dan stakeholders Undaris.
Kegiatan seminar nasional bedah kasus adalah kelanjutan dari MoU antara Rektor Undaris dengan Ketua LSM Lentera. Kemudian ditindaklanjuti dengan Mo Aantara Ketua LSM Lentera dengan dekan FH Undaris. Dalam bentuk impelemtasi riil bahwa kegiatan diwujudkan dengan seminar nasional bedah kasus tipikor no. 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Smg.
Dalam sambutannya, Rektor Undaris, Dr. Ida Zahara Adibah, M.Si., mengatakan “bahwa selamat datang di kampus Undaris para narasumber dan peserta serta Undaris mendukung kegiatan semacam ini karena sebagai bentuk pelaksanaan dari Tri Darma Perguruan Tinggi”.
Memasuki acara inti bahwa Moderator Seminar Nasional adalah Dr. Naya Amin Zaini, S.H., M.H., membuka dengan disclamer bahwa kegiatan eksaminasi adalah kegiatan membedah, menganalisa kasus yang sudah diputus oleh majelis hakim, bahwa untuk kepentingan pengembangan keilmuwan maka boleh didiskusikan dengan ahli, akademisi, stakeholders Masyarakat agar memberikan edukasi hukum kepada publik. Bahwa putusan pengadilan bersifat “public domain” maka dapat dibaca dan diteliti oleh perguruan tinggi / Masyarakat.
Menurut pendapat Prof. Dr. Widhi Handoko, S.H., Sp.N., mengatakan “bahwa yang perlu diperbaiki dalam tata Kelola negara adalah sistemnya terlebih dahulu, meskipun secara personal dapat dimintai pertanggungjawaban kemudian diganjar denan penjara jeruji besi, namun apabila sistem tidak diperbaiki maka akan terus terulang terus menerus, kepala daerah yang terjebloskan ke penjara. Maka sistem harus diperbaiki”.
Selanjutnya “terkait karateristik kasus korupsi adalah melibatkan banyak pihak terkait Putusan No. 23/Pid-Sus/ TPK/2025/PN.Smg. maka dapat dikembangkan kepihak – pihak pelaku yang ikut turut serta, ikut terlibat, ikut pembantuan, secara pasal 55, 65, 64 KUHP adalah merupakan delik pidana umum yang dapat menarik pihak yang ikut terlibat dan potensi menjadi tersangka baru”.
Menurut pendapat Arif Nurul Iman sebagai Direktur Eksekutif Skala Data Indonesia, mengatakan “bahwa kejadian korupsi daerah yang merebah di Indonesia, termasuk yang menerpa Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 adalah adanya pengaruh kartel politik yang berkelindan oligarki politik kemudian adanya transaksi politik dengan motif jabatan, cost politik, ijin, dan apa saja yang dapat dikapitalisasi politik. Maka politik Indonesia perlu dibenahi mulai dari partai politik dan pemilu serta pilkada”.
Menurut Ronny Maryanto, S.T., sebagai Ketua KP2KKN (Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi Nepotisme) Provinsi Jawa Tengah, mengatakan bahwa kasus korupsi yang menjerat terdakwa 1 dan terdakwa 2 putusan No. 23/Pid-Sus/ TPK/2025/PN.Smg merupakan ada 3 (tiga) klaster yakni klasater penunjukan langsung proyek pengerjaaan tiap kecamatan dan kelurahan serta proyek pengadaan febrikasi meja dan kursi di dinas Pendidikan kota semarang serta pemotongan insentif TPP bagi ASN di Kota Semarang.
Acara dilangsungkan diskusi tanya jawab antara narasumber dengan peserta dengan sangat meriah dan tajam pertanyaan – pertanyaannya. Kemudian jawaban disampaikan oleh para narsum dan dilanjutkan dengan closing statemen dari para narasumber.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *