UNDARIS Soroti Isu Bendungan Jragung hingga Rawa PeningUNGARAN — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang menggelar acara Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Semarang. Acara ini berlangsung pada Kamis, 24 September 2026, bertempat di Aula DLH Kabupaten Semarang. Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala DLH Kabupaten Semarang, Ibu Sri Utami Soewitodihardjo, S.T., M.Si., setelah dipandu oleh MC Bapak Yussa Abror. Sambutan juga disampaikan oleh perwakilan dari Komisi C DPRD Kabupaten Semarang. Konsultasi publik ini diselenggarakan sebagai langkah krusial untuk menyusun arah kebijakan dan strategi lingkungan hidup yang akan menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan daerah, seperti RPJPD, RPJMD, RTRW, serta penyusunan KLHS. Penataan ini didasarkan pada empat prinsip utama, yakni pembangunan berkelanjutan, pembangunan rendah karbon, partisipasi publik, dan kerja sama antardaerah. Acara diskusi yang dipandu oleh Ibu Kus dari DLH diisi dengan pemaparan materi oleh konsultan, Bapak Ferri, dan dilanjutkan dengan sesi tanggapan serta diskusi bersama para peserta terundang. Masukan Strategis dari Akademisi UNDARISDalam sesi diskusi, perwakilan dari Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman Guppi (UNDARIS), Abdullah, S.T., M.T., menyampaikan sejumlah poin dan masukan penting terkait isu lingkungan hidup di Kabupaten Semarang: Antisipasi Pembangunan Industri Termal: Perlu dilakukan kajian lingkungan yang komprehensif untuk mencegah potensi dampak lingkungan akibat proyek industri termal yang saat ini menjadi perhatian publik. Skema Sharing Anggaran Bendungan Jragung: Pembangunan Bendungan Jragung di Kecamatan Pringapus dinikmati penerima manfaat utamanya di Kabupaten Demak. Namun, beban menjaga ekosistem Daerah Aliran Sungai (DAS) Jragung berada di Kabupaten Semarang. Oleh karena itu, diusulkan adanya kompensasi dan sharing anggaran yang perlu diprakarsai melalui koordinasi tingkat Provinsi Jawa Tengah. Dampak Aglomerasi dan Urbanisasi: Dalam proyeksi 30 tahun ke depan, Kabupaten Semarang akan terdampak aglomerasi Kota Semarang. Laju pertambahan penduduk akibat urbanisasi dan perluasan kota ini harus dihitung secara terencana. Pengendalian Degradasi Rawa Pening: Degradasi lahan di kawasan Rawa Pening perlu diantisipasi secara ketat, salah satunya melalui pengaturan bukaan lahan pertanian di wilayah hulu. Acara ini turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari jajaran Bapperida, BPBD, DPU, para Camat se-Kabupaten Semarang, akademisi perguruan tinggi, hingga organisasi pegiat lingkungan. Penyusunan dokumen RPPLH ini diharapkan dapat mewujudkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang lebih baik dan berkelanjutan di Kabupaten Semarang.
- 28 Sep
- 2026