TIDAK PUAS BANTUAN HUKUM ADVOKAT LAIN, LALU TUNJUK BKBH UNDARIS JADI KUASA HUKUM

Ungaran_BKBH Undaris pada hari Senin, 20 Juli 2026, di PN Ungaran, terlimpahi dan dipercaya klien yang berhadapan dengan hukum. Bahwa si klien tersebut sebelumnya sudah mempunyai Advokat untuk membela hukum. Namun bagi klien tersebut tidak puas atas pelayanan hukum yang diberikan oleh advokat sebelumnya. Klien tersebut merasa tidak maksimal dalam membela kepentingan hukumnya. Bahwa yang dirasakan oleh klien tersebut merasa ada yang janggal dan tidak wajar terhadap Advokat yang sebelumnya membelanya. Kemudian tiba – tiba klien tersebut meminta bantuan hukum dari BKBH Undaris. Klien tersebut meminta bantuan hukum dan pembelaan hukum kepada Dr. Naya Amin Zaini, S.H., M.H., Munawir, S.H., M.H., H. Fathoni Mansur, S.H.


Bahwa menurut UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Bahwa Advokat dapat memberikan bantuan hukum bagi klien yang sudah memiliki advokat maka dipastikan terlebih dahulu bahwa antara klien dengan advokat sebelumnya harus pasti dahulu ikatan hukum dalam perjanjian hukum sudah selesai atau belum. Bahwa klien memiliki hak untuk mencabut surat kuasa. Lalu advokat memiliki hak untuk mengundurkan diri sebagai advokatnya si klien tersebut. bahwa klien tersebut berinisial “S” sudah membuat pernyataan pencabutan kuasa dari advokat lama disampaikan pada saat mediasi di PN Ungaran dan disampaikan juga ke advokat lama serta terdengar advokat lawan. Artinya sudah melakukan secara benar dan tepat pencabutan kuasa tersebut dilakukannya.
Bahwa klien yang mencabut sebelumnya dan mengganti serta mempercayai BKBH Undaris adalah posisi sebagai tergugat dalam jual beli tanah. Bahwa klien tergugat adalah pihak yang sudah merampungkan urusan Ganti rugi dan pengembaliannya dalam proses jual beli. namun tiba-tiba tetap digugat oleh penggugat ke PN Ungaran. Dalam proses mediasi diminta untuk menandatangani berita acara perdamaian namun dalam berita acara perdamaian dimunculkan klausul seolah – olah terjadi jual beli tanah dengan besaran tertentu. Bahwa klien tersebut menolak menandatangani berita cara damai. Apabila menandatangani maka tanah miliki klien tergugat akan lenyap menjadi milik penggugat.
Klien tergugat tersebut juga diultimatum dengan somasi dari pihak penggugat. Intinya segera menyelesaiakan urusan yang seolah – olah terjadi jual beli tanah padahal klien tergugat tidak pernah menjual kepada pihak penggugat. Namun disisi lain advokat sebelumnya malah meminta tandatangani berita acara perdamaian, terkesan malah mendukung posisi penggugat. Padahal advokat lain tersebut seharusnya membela secara hukum klien tergugat tersebut. Oleh karena itu, klien tergugat tersebut sudah tidak yakin dengan bantuan hukum advokat sebelumnya dan akhirnya meminta bantuan hukum kepada BKBH Undaris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *