KUASA HUKUM BKBH UNDARIS, YAYASAN ALPEPA SIDANG PEMBUKTIAN SURAT


Ungaran_Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Kabupaten Semarang, pada hari Rabu, 1 Juli 2026, Pukul : 09.00 Wib – Selesai, bertempat di Ruang Sidang Utama, Cakra. Melakukan perjuangan hukum untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran. Karena posisi Yayasan Alpepa Ungaran digugat dan dituduh melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata. Serangkaian Mediasi, Perma No. 1 Tahun 2016 lanjut sidang jawab jinawab, sesuai HIR (Herzien Inlandsch Reglement) yang begitu Panjang sudah sekitar 8 kali tahapan yang dilaluinya, begitu menforsir tenaga dan pikiran demi mendapatkan keadilan. Meskipun secara estimasi masih Panjang tahapan sidang berikutnya yang akan dilalui lagi.
Tim Hukum BKBH Undaris dipimpin oleh Dr. Naya Amin Zaini, S.H., M.H., Turmudi, S.H., Munawir, S.H., M.H., H. Fathoni Mansur, S.H., dan tim advokat yang berasal dari Fakultas Hukum Undaris. Kemudian ada dari prinsipal (inpersoon) dari Yayasan Badan Wakaf Alpepa Semarang mulai dari Ketua Pembina Yayasan Alpepa dan Ketua Pengurus Yayasan Alpepa serta ada dari mahasiswa Magang dari FH Unnes, yang ikut menyaksikan persidangan, menyimak, mempelajari, menganalisa kasus yang “aneh” karena menjadi perhatian publik di Ungaran dan di Semarang. Secara asas dan prinsip hukum mestinya kasus aquo tersebut tidak layak lanjut karena melanggar asas “nebis inidem” dan asas “kompetensi absolut”, sehingga keanehan tersebut dipelajari banyak pihak dan dicermati banyak pihak.
Penggugat adalah wakif namun dalam perjalannya tidak mengakui kewakifannya (pemberi wakaf). Padahal secara dokumen yang dimiliki Yayasan Alpepa bahwa Penggugat Wakif yang sudah berikrar dan pernyataan tertulis. Penggugat meminta Ganti rugi materiil dan immateriil kepada Tergugat (Yayasan Alpepa). Padahal Ketika Wakif dan Nadhir melakukan Wakaf maka itu sudah diperuntukkan kepada urusan Ibadah. Namun Tergugat tetap siap menghadapi dalih dan tuduhan dari Penggugat. Meskipun kasus ini sudah diuji ke kompetensi Absolut Peradilan Agama dan sudah inkrah dimenangkan oleh Tergugat (Yayasan Alpepa), sepertinya Penggugat masih ingin mengulang – ulang terus dalilnya di Peradilan Umum (Negeri).
Sidang tahapan pembuktian surat ini, bahwa Tergugat (Yayasan Alpepa) sudah berupaya menyodorkan bukti – bukti tertulis yang sudah di leges resmi dan membawa bukti otentik (asli) untuk diserahkan kepada Majelis Hakim yang menangani Perkara Perdata Nomor : 45/Pdt.G/2026/PN_Ung. Bahwa Tergugat Yayasan Alpepa sudah menyiapkan alat bukti dengan kode T-1, T-2, T-3, T-4, T-5, T-6, T-7, T-8, T-9, T-10, T-11, T-12, T-13, T-14, T-15, T-16, T-17, T-18, T-19, belum lagi akan menyampaikan bukti tambahan surat, yang akan disampaikan ke sidang berikutnya minggu depan yang sudah ditentukan oleh Majelis Hakim yang menangani perkara aquo.
Semoga Tim Hukum BKBH Undaris dapat membela kebenaran dan keadilan demi rasa keadilan Yayasan Alpepa Semarang yang memang dari awal sudah sesuai prosedur hukum yang benar secara negara dan secara syariat Islam. Semoga PN Ungaran Cq Majelis Hakim yang memeriksa kasus aquo diberi hidayah, petunjuk dari Allah Swt untuk memutus secara adil dan bijaksana. Amiin YRA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *