UNDARIS JADI PEMBICARA HUT KE-18 DI BAWASLU KABUPATEN SEMARANG


Ungaran, Undaris diundang oleh Bawaslu Kabupaten Semarang, dalam acara HUT Bawaslu ke-18 tahun. Acara yang disajikan dalam bentuk podcast yang menjadi host langsung dihandel oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, S.P., S.H., dengan narasumber langsung oleh Wakil Rektor (Warek 3) Undaris, Dr. Naya Amin Zaini, S.H., M.H., bahwa keduanya merupakan kolega lama yang dahulu pernah bersama – sama dalam bertugas di Panwalu Kab/kota tahun 2017 – 2018 dan Bawaslu Kab/Kota periode 2018 – 2023. Namun saat ini sudah berbagi peran dan lapangan perjuangan dan pengabdian yang beda tetapi tujuannya sama yakni mengedukasi Masyarakat serta mendedikasikan kepada nusa dan bangsa. Bahwa Agus Riyanto, S.P., S.H., masih sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang periode 2024 – 2029 dan Dr. Naya Amin Zaini, S.H., M.H., menjadi Wakil Rektor (Warek 3) Undaris periode 2024 – 2028 serta Advokat. Perbincangan podcast dengan teksline Podcast Bawa Santai namun materinya berat dan fundamental.


Ketua Bawaslu Kab Semarang, Agus Riyanto, S.P., S.H., bahwa “menyampaikan pertanyaan – pertanyaan narasumber Dr. Naya Amin Zaini, S.H., M.H., langsung berbicara tentang kedaulatan rakyat (demokrasi), kedaulatan hukum (nomokrasi), demoktrasi yang sehat, pemilu yang berkuwalitas, peran stakeholders bangsa dan negara dalam demokrasi serta Masyarakat (rakyat) yang berdaulat, serta perbedaan antara demokrasi procedural dan demokrasi substansial”.
Jawaban dari Dr. Naya Amin Zaini, S.H., M.H., menjawab bahwa “Demokrasi adalah sistem pemerintahan / sistem negara yang mengedepankan kedaulatan rakyat (rakyat yang kuasa, daulat, berkehendak). Intinya dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat. Secara konstitusional demokrasi diatur dalam Pasal 1 ayat (2) bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat”. Namun demokrasi harus diimbangi / barengi dengan “kedaulatan hukum” disebut nomokrasi, pasal 1 ayat (3). “Negara Indonesia adalah negara hukum”. The rule of law atau reschstaat. Bukan machstaat (negara kekuasaan), mengedepankan selera kekuasaan. Kedaulatan ditangan rakyat maka “rakyat” sebagai subyek utama dalam berdemokrasi, misalnya memilih calon, dipilih mencalonkan diri, memberi saran masukan, kritikan, hak dilayani dalam praktik pemilu, pengawas partisipatif, pemantau pemilu, peserta pemilu dan sebagainya”.
Lanjut jawaban dari Dr. Naya Amin Zaini, S.H., M.H., menyatakan bahwa “demokrasi yang sehat dipengaruhi Masyarakat harus berpartisipasi dan kesadaran, pemerintah dan penyelenggara pemilu harus transparan dan akuntabilitas, aparat penegak hukum harus menegakkan hukum dan konstitusi, pemilu berintegritas, menggunakan etika politik serta Pendidikan politik yang substansial”.

Selanjutnya, jawaban dari Dr. Naya Amin Zaini, S.H., M.H., menyatakan “bahwa siapa saja berperan strategis dalam demokrasi yang sehat, terdiri dari warga negara yang partisipatif, pemerintah dan aparat penegak hukum Lembaga penyelenggara pemilu, media massa dan media sosial, partai politik, akademiksi perguruan tinggi serta organisasi Masyarakat sipil”
Jawaban selanjutnya, “bahwa berkaitan dengan bagaimana pemilu yang berkuwalitas yakni integritas dan kredibiltas, independensi penyelenggara pemilu, dilakukan inklusif dan humanis, kerangka hukum yang jelas dan tegas, proses yang kuwalitas integritas martabat agar luaran (output) yang pemimpinnya kuwalitas integritas martabat dapat memimpin dengan baik”.
Itu semua dapat terwujud dengan peran kunci dari Masyarakat (pemilih) yang rasional dan berpengetahuan, pemilih yang mandiri dan bebas dari politik uang, pemilih yang aktif dan partisipatif, pemilih yang terlibat dalam pengawasan dan pemantauan, pemilih yang berliterasi politik dengan baik, pemilih yang selalu diedukasi politik dan esensi manusia dan kemanusiaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *