SEMINAR LITERASI HUKUM DIGITAL BERTAJUK “JUDI ONLINE BERKEDOK INVESTASI: TANTANGAN PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP MANIPULASI ALGORITMA”

Ungaran – Kelompok I KKN Internal Tahun Akademik 2025/2026 Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman (UNDARIS) melaksanakan kegiatan Seminar Nasional bertajuk “Judi Online Berkedok Investasi: Tantangan Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Manipulasi Algoritma” pada Sabtu, 24 Januari 2026. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB yang merupakan bagian dari program kerja KKN yang dihadiri sekitar 70 orang yang terdiri dari anggota Kelompok I, perwakilan dari Kelompok 2, 3, 4 dan 5, dan rekan mahasiswa Undaris lainnya.

Kegiatan seminar ini dihadiri oleh Rektor Undaris Dr. Ida Zahara Adibah, M.S.I, Wakil Rektor 3 Undaris, Dr. Naya Amin Zaini, S.H., M.H selaku narasumber, Ketua LPPM UNDARIS yang diwakili oleh Fajar Suryatama, S.Sos., S.E., M.M., Pitaloka Dharma Ayu, S.E., M.B.A, selaku Dosen Pembimbing Lapangan Kelompok 1 KKN Internal. Turut hadir pula para undangan dari kelompok 2, 3, 3 dan 5 KKN Internal.

Dalam sambutannya, Rektor Undaris Dr. Ida Zahara Adibah, M.S.I, mengatakan “mengapresiasi kegiatan Seminar Nasional bertajuk “Judi Online Berkedok Investasi: Tantangan Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Manipulasi Algoritma”, sejalan dengan perkembangan di masyarakat saat ini, informasi dan komunikasi sudah tidak ada jarak lagi. Melek literasi hukum digital diperlukan untuk mencegah masyarakat kita dari gempuran berbagai macam bentuk judi online yang berkedok investasi”.

Dalam sambutannya, Ketua Kelompok I KKN Internal Undaris Rina Artiningsih menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pengurus, anggota, serta pihak kampus yang telah bekerjasama untuk mewujudkan kegiatan seminar pada hari ini, dengan latar belakang anggota yang majemuk dari Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Teknik, Fakultas Agama Islam dan Fakultas Peternakan. Sejalan dengan bidang fokus KKN di Undaris untuk mencapai tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable Development Goals) , tujuan utama dari seminar ini adalah untuk membuka diskusi mendalam mengenai maraknya praktik judi online yang disamarkan sebagai skema investasi menggiurkan. Kita akan mengupas tantangan perlindungan hukum konsumen di era digital, khususnya bagaimana algoritma canggih dimanipulasi untuk menipu masyarakat—mulai dari iklan personalisasi yang memanfaatkan data pengguna hingga sistem reward yang dirancang untuk kecanduan.

Dr. Naya Amin Zaini, S.H., M.H selaku narasumber yang mengisi acara tersebut menyampaikan bahwa maraknya judi online disebabkan dorongan masyarakat untuk berinvestasi instan dengan harapan dapat menghasilkan keuntungan dalam waktu singkat dan dengan mudah. Hal itu adalah dampak dari manipulasi algoritma diantara berbentuk polarisasi sosial, penyebaran hoaks dan kecemasan publik. Masyarakat kita perlu dibentengi dengan mulai mensosialisasikan dan meningkatkan pengetahuan tentang literasi hukum digital.
Sebagai penutup, disampaikan Era saat ini, era 3G, 4G, 5G semua berbasis Teknologi Internet, maka memiliki peluang cepat viral dan terkenal. Karena sudah tidak ada sekat (batas) antar benua, antara belahan samudera, antar pucuk kutup bumi, dalam hitungan detik terakses cepat dan mudah. Poinnya, gunakan Era – Era ini dengan baik, bijak, cerdas, kritis, produktif, mematuhi rambu hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *