Ungaran_BKBH Undaris pada hari Jum’at, 4 September 2026, Pukul : 09.00 Wib, bertempat di Aula HM Mansur, dilakukan rapat pengurus dan konsolidasi Internal dalam memperkuat soliditas pengurus BKBH Undaris bersama calon paralegal. Rapat yang dihadiri oleh Dr. Naya Amin Zaini, S.H., M.H., Turmudi, S.H., Dr. Mohamad Tohari, S.H., M.H., Dr. Rohmad Pujiyanto, S.H., M.H., Munawir, S.H., M.H., Bambang Supriyadi, S.H., M.H., Surya Kusuma Wardana, S.H., M.H., H. Fathoni Manshur, S.H., namun dari Undangan resmi yang disampikan oleh BKBH Undaris ada banyak yang ijin karena barengan kegiatan pemanduan yang tidak dapat ditinggalkan.
Bahwa yang dibahas dalam rapat internal pengurus BKBH Undaris adalah berkaitan dengan membangun kesolidan dan kebersamaan dalam BKBH Undaris baik secara kelembagaan, menegerial, tata Kelola penanganan kasus. Bahwa BKBH Undaris adalah Lembaga bantuan hukum yang dinaungi dalam UU KUHAP dan UU Bantuan Hukum serta UU Perguruan Tinggi memiliki fungsi dalam pengabdian Masyarakat dalam memberikan pelayanan hukum, bantuan hukum, advokasi hukum, nasihat hukum, pembelaan hukum, konsultasi hukum, baik dalam ranah litigasi adalah penanganan perkara dalam proses peradilan pidana, perdata, tata usaha negara maupun peradilan agama serta peradilan konstitusi. Bahwa BKBH Undaris juga memiliki tugas dan fungsi dapat melakukan penanganan perkara non litigasi ialah penanganan diluar peradilan dengan cara mediasi, negosiasi, rekonsilitasi, musyawarah.

Berikutnya dalam pokok pembahasan ialah menyiapkan dalam proses akreditasi organisasi bantuan hukum (OBH) yang dilakukan oleh Kementerian hukum jawa Tengah. Bahwa Kanwil Hukum Jawa Tengah melakukan tracking bahwa di Kabupaten Semarang belum memiliki BKBH yang terakreditasi oleh Kanwil Hukum padahal Kabupaten Semarang memiliki kampus yang sudah cukup tua dan memiliki rekam jejak prodi Hukum yang menelurkan alumni alumni Sarjana Hukum yang kredibel dan potensial. Oleh karena itu sering Kanwil Hukum Jawa Tengah mengundang secara khusus BKBH Undaris agar terakreditasi A atau B atau C oleh Kanwil Hukum Jawa Tengah.
Mengenai persyaratan dalam akreditasi BKBH memiliki syarat misalnya memiliki advokat, memilki paralegal, memiliki kantor, memiliki SK rektor, memiliki kasus litigasi, memiliki kegiatan non litigasi, memiliki NPWP, memiliki perangkat perkantoran, memiliki BAS, memiliki struktur organisasi, memiliki support anggaran, memiliki buku – buku keluar, masuk, pendokumentasian, memilki akreditasi universitas dan prodi, memiliki staf pendukung, dan sebagainya.
BKBH Undaris harus memberikan manfaat bagi Masyarakat dalam pelayanan hukum, baik secara preventif, mitigatif, represif hal ini agar tercipta keadilan, kemanfaatan, kepastian yang dihadapi oleh warga / rakyat yang membutuhkan pelayanan hukum dari BKBH Undaris.