Ungaran, Undaris pada hari Ahad, 13 April 2025, pukul 17.00 wib, dilakukan secara virtual, pengelola Magister Ilmu Hukum (MIH) Undaris melakukan sosialisasi kurikulum terbaru untuk strata S2. Sosialsiasi yang dihadiri oleh Wakil Rektor 3 Undaris, Dr. Naya Amin Zaini, S.H., M.H., Ketua Prodi S2 MIH Undaris, Dr. Hj. Wieke Suryandari, S.H., Sp.N., M.H., Sekretaris Prodi S2, Dr. Irfan Rizky, S.H., M.Kn., serta Dosen S2 MIH Undaris, Dr. Muhammad Zainudin, S.H., M.H., perwakilan dari Pengelola Yayasan Miera, Salatiga. Serta mahasiswa terundang yang mendapatkan sosialisasi Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 yang terkait menetapkan masa dan beban belajar yang lebih terstruktur untuk program sarjana, magister dan doctor.
Dalam sambutannya Rektor Undaris yang diwakili oleh Wakil Rektor 3 Undaris, Dr. Naya Amin Zaini, S.H., M.H., mengatakan “bahwa pelaksanaan sosialisasi ini adalah tindaklanjut dari koordinasi dan menyamakan persepsi internal Rektorat, S2 MIH Undaris dan mitra pada hari ahad, 23 Maret 2025, kemudian ditindaklanjuti dengan sosialisasi ke para mahasiswa S2 MIH Undaris, agar memiliki pemahaman yang sama terhadap aturan hukum Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tersebut, maka Program Studi S2 MIH Undaris harus patuh terhadap norma (aturan) hukum tersebut, sehingga sejalan dengan sistem Pendidikan nasional di Perguruan Tinggi”
Dalam penyampaiannya, Kaprodi S2 MIH Undaris, Dr. Hj. Wieke Suryandari, S.H., Sp.N., M.H., mengatakan “bahwa S2 MIH Undaris akan patuh dalam implementasi Permendikbudrsitek No. 53 Tahun 2023, mahasiswa S2 MIH Undaris juga diwajibkan untuk memenuhi ketentuan kelulusan adalah Toefl score 500, penulisan ke jurnal Sinta 2, melakukan KKL keluar negeri, itu semua adalah tuntutan regulasi dalam pengisian standar dan borang untuk peningkatan akreditasi”
Dalam presentasi oleh Dr. Muh Zainudin, S.H., M.H., mengatakan “bahwa konsekuensi Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023, bahwa jumlah SKS minimal 54 SKS maksimal 72 SKS, sehingga S2 MIH Undaris akan menyesuaikan regulasi meskipun tidak menambah semester dan jadwal perkuliahan, namun hanya memberi pembelajaran bagi yang belum mengambil mata kuliah yang sudah ditetapkan, karena berkaitan dengan transkrip nilai jumlah mata kuliah dan ijazah yang diterbitkan agar sesuai ketentuan berlaku”
Setelah acara sosialisasi selesai, dilanjutkan tanya jawab dengan mahasiswa. Setelah itu, mahasiawa S2 MIH Undaris sudah mendapatkan pencerahan dan sosialisasi terkait penerapan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023, tinggal setelah itu diimplementasikan dengan baik untuk kebaikan kedepannya. Amiinn.