Ungaran, BKBH Undaris diundang dalam acara akreditasi Pemberi Bantuan Hukum yang menyelenggarakan kegiatan dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Semarang sebagai Penyuluh Hukum Ahli Madya, Endang Pudjiasti, S.H., M.M. dan narasumber dari Kanwil Hukum Jawa Tengah, Nikolaus Oscar Nugroho Prabowo, S.H. Pelaksanaan kegiatan pada hari Kamis, 9 April 2026, bertempat di ruang Setda Pemkab Semarang. BKBH Undaris diwakili Tim Hukum Undaris terdiri dari Dr. Naya Amin Zaini, S.H., M.H., dan Munawir, S.H., M.H., serta H. Fathoni Mansur, S.H.
Akreditasi BKBH atau LBH sangat penting dalam pengabdian Masyarakat yang memerlukan bantuan hukum gratis (Cuma-Cuma) karena Negara akan hadir untuk mensuport dan menfasilitasi bagi LBH atau BKBH yang memberikan pelayanan hukum. Hal ini pelaksanaan dari Undang – Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum juncto Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2020 tentang Bantuan Hukum di daerah Kabupaten Semarang.
Dalam dunia pembantuan hukum, hal ini menjadi kesempatan untuk menggunakan LBH atau BKBH dalam pendampingan hukum litigasi dan non litigasi. Bahwa diperlukan advokat minimal 1 dan adanya paralegal yang dapat diambilkan peran dari mahasiswa magang dari Fakultas Hukum. Kesempatan yang gemilang lagi, bahwa di Kabupaten Semarang sampai tahun 2026 ini belum ada satupun OBH atau PBH yang terakrediasi dari Kementerian Hukum, sedangkan di Kab/Kota se-Jawa Tengah sudah ada PBH yang terakreditasi sebanyak 26 Kab/kota, sedangkan ada 9 Kab/kota belum ada satupun yang terakreditasi. Hal ini menjadi motivasi bagi BKBH Undaris untuk mempersiapkan syarat dan kelengkapan agar didaftarkan ke Kanwil Hukum Jawa Tengah.
Bahwa di Kabupaten Semarang secara sosiologis masih urgen dalam kegiata bantuan hukum bagi Masyarakat miskin yang berhadapan dengan masalah hukum. Bahwa hak orang miskin adalah mendapatkan layanan hukum yang gratis untuk diterimanya karena sebagai hak dasar yang melekatnya. Sedangkan negara memiliki kewajiban untuk menfasilitasi kepada orang miskin dalam skema bantuan hukum yang diberikan layanan hukum oleh LBH / BKBH yang terakreditasi.
Apalagi Pemkab Semarang sudah membuat Perda tentang bantuan hukum bagi orang miskin yang ada di Kabupaten Semarang. Hal ini semakin besar fasilitasi yang diberikan kepada negara (pemerintah pusat dan daerah) untuk peduli kepada orang miskin yang menghadapi masalah hukum.
Atas dasar itu semua, BKBH Undaris dipandang oleh Pemkab Semarang dan Kanwil Hukum jawa Tengah bagian dari stakeholder hukum dibawah naungan Perguruan Tinggi di Ungaran, sudah memiliki pengalaman, kiprah, kemampuan agar BKBH nya terakreditasi oleh negara. Oleh karena itu, BKBH Undaris salah satu LBH / BKBH yang diperhitungkan dan dihadapkan oleh Pemerintah agar terakreditasi dengan baik.
- 10 Apr
- 2026