KPU KAB SEMARANG MINTA UNDARIS SEBAGAI REVIEW STANDAR PELAYANAN PEMILU

Ungaran_Undaris pada hari Rabu, 29 Juli 2026, Pukul : 09.00 Wib – selesai, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Semarang. Dalam acara tersebut Undaris salah satu review yang diminta oleh KPU Kabupaten Semarang untuk menjadi Review standar pelayanan Pemiihan Umum dalam Pencalonan, sebagaimana dalam Keputusan KPU Kab Semarang Nomor : 395 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Kab Semarang Nomor 21 Tahun 2022. KPU Kab Semarang mengundang secara tertulis kepada Rektor Undaris, kemudian Rektor Undaris menugaskan kepada Wakil Rektor 3 Undaris, Dr. Naya Amin Zaini, S.H., M.H., menyampaikan didepan Ketua KPU Kab Semarang dan Komisioner KPU Kab Semarang. Peserta review lainnya dari berbagai instansi / dinas / Lembaga se-Kabupaten Semarang.
Dalam penyampaiannya, Wakil Rektor 3 Undaris, Dr. Naya Amin Zaini, S.H., M.H., mengatakan bahwa “ KPU Kab Semarang sebagai salah satu institusi pelayanan publik pasti berkepentingan dengan urusan publik dalam hal ini Masyarakat secara luas, untuk memitigasi dan preventif sebagaimana kasus – kasus yang terjadi diluar sana, berkaitan dengan residu demokratisasi dalam hal ini pemilu dan pilkada, maka alangkah baiknya KPU membuat SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat secara detail, jelas, tegas dalam hal alurnya, syaratnya, ketentuan waktunya, cara menjawabnya, yang mendasarkan pada ketentuan berlaku dalam hal ini UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Pelayanan Publik dan PKPU Pencalonan dan PKPU Verifikasi Parpol dan aturan pelaksana JIDH serta PPID, kemudian dibuat informasi bagan / alur yang dipasang ditempat umum atau yang dapat diakses publik, sebagai aturan main yang jelas ”.
Sebagai institusi pelayananan publik terkhusus pelayanan demokrasi maka pasti menjadi rujukan banyak orang untuk mencari data, akses data, penelitian, pengabdian Masyarakat, konsultasi publik, yang dibutuhkan banyak stakeholder demokrasi misalnya partai politik, peneliti, pemantau pemilu, pengawas pemilu, perguruan tinggi, LSM / NGO, pemerintah, Lembaga negara lainnya, semua berkepentingan dengan data demokratisasi dari KPU. Dalam hal memitigasi yang tidak diinginkan terkait permasalahan dalam pelayanan maka dibuat aturan main yang sifatnya SOP dengan dijalankan secara normative agar tidak ragu dan jelas serta humanis dalam pelayanan publik oleh KPU.
Bahwa KPU salah satu penyelenggara pemilu bersama Bawaslu dan DKPP, maka sebagai threepartied yang memiliki peran strategis untuk melahirkan produk pemimpin bangsa, negara serta daerah. Melalui pelayanan yang kuwalitas, integritas, martabat dengan diawasi oleh Bawaslu dalam prosesnya. Harapannya menciptakan pemimpin yang benar – benar dapat menjawab persoalan Masyarakat sehingga dapat menjadikan daerah yang dipimpin semakin maju dan baik. Itu salah satu luaran wewenang yang strategis yang dijalankan oleh KPU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *