Semarang_pada hari Selasa, 28 Juli 2026, Pukul 09.00 Wib, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengundang Undaris dengan Surat Permohonan Narasumber bernomor : 753/PP.06-SD/3374/4/2026. Kemudian Rektor Undaris menugaskan Wakil Rektor 3 Undaris, Dr. Naya Amin Zaini, S.H., M.H., untuk menjadi narasumber dalam acara KPU Kota Semarang tersebut. Narasumber selain Wakil Rektor 3 Undaris, juga narasumber lain adalah Komisioner KPU Kota Semarang, Novi Maria Ulfah, S.Sos.I., M.Si., dan Komisioner Bawaslu Kota Semarang, Euis Noor Faoziah,S.Pd., dengan Moderator dari Sekretariatan KPU. Peserta kegiatan sesuai yang terundang oleh KPU Kota Semarang.
Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kota Semarang akan melaksanakan kegiatan pendidikan pemilih pada daerah dengan tingkat partisipasi masyarakat rendah pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang tahun 2024.
Bahwa dalam perlehatan demokrasi yang diwujudkan dalam bentuk Pemilihan Kepada Daerah maka three partied penyelenggara pemilihan kepada daerah harus menjalankan secara maksimal, three partied penyelenggara pemilu adalah KPU, Bawaslu, DKPP. Hal ini diamanatkan dalam UU No. 7 Tahun 2017 jo UU No. 10 Tahun 2016 jo 135/PUU-XXII/2024.
KPU sebagai penyelenggara pilkada memiliki tujuan kuat untuk meningkatkan partisipasi Masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya secara maksimal kuantitas maupun kualitas. Karena hal ini berkaitan dengan meneguhkan kedaulatan rakyat Indonesia dalam menggunakan hak suaranya di TPS (Tempat Pemungutan Suara). Hal ini sejalan dengan perintah Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 bahwa negara ini menggunakan sistem kedaulatan rakyat berada ditangan rakyat. Apabila partisipasi tinggi maka akan mendapatkan pemimpin daerah yang dapat legitimasi rakyat dalam pembuatan kebijakan, anggaran, program yang berpihak kepada rakyat.
Bawaslu sebagai penyelenggara pilkada yang memiliki tujuan kuat dalam mengawasi proses Demokrasi dalam hal ini Pilkada agar dijalankan secara kualitas, kritis, bertanggungjawab. Bahwa dalam proses tahapan – tahapan yang dijalankan oleh KPU kemudian diikuti peserta pilkada (partai politik, calon kepada daerah) kemudian rakyat sebagau subyek yang akan terlibat dalam tahapan tetap dalam koridor ketentuan hukum yang berlaku. Harapannya luaran kualitas dan didukung dengan proses yang kualitas.
Undaris sebagai perguruan tinggi memiliki kepentingan untuk melaksanakan tri darma perguruan tinggi dengan mengedukasi publik, pengabdian Masyarakat, menjadi pemantau pilkada/pemilu, menjadi volunteer demokrasi, menjadi pengawas partisipatif, dapat juga menjadi tempat untuk berkampanye yang edukatif diselenggaran di Perguruan Tinggi, sesuai ketentuan berlaku.
- 01 Agu
- 2026