Ungaran – Kolaborasi Kelompok I KKN Internal dan Kelompok 13 KKN Desa Tahun Akademik 2025/2026 Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman (UNDARIS) melaksanakan kegiatan Seminar Nasional bertajuk Seminar Pencegahan Pernikahan Dini dan Penanaman 1000 Bibit Pohon dengan tema “Urgensi Literasi Hukum, Pernikahan Dini, dan Kesehatan Reproduksi”, pada hari Sabtu, 31 Januari 2026. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB di Balai Desa Tegaron, merupakan bagian dari program kerja KKN yang dihadiri sekitar 80 orang yang terdiri dari Perangkat Desa Tegaron Kec. Banyubiru, siswi SMP Islam Sudirman Banyubiru, dan rekan mahasiswa Undaris lainnya.
Kegiatan seminar ini dihadiri oleh Kepala Desa Tegaron Bapak Syamsudin, Pitaloka Dharma Ayu, S.E., M.B.A, selaku Dosen Pembimbing Lapangan Kelompok 1 KKN Internal, dan Ibu Kusdinar, S.Pd selaku Kepala SMP Islam Sudirman Banyubiru. Narasumber terdiri dari Bapak Ridho Sa’dillah Ahmad, S.H., M.H dosen Fakultas Hukum Undaris dan Tim Puskesmas Banyubiru. dari Turut hadir pula para undangan masyarakat Desa Tegaron.

Dalam sambutannya, Dosen Pembimbing Lapangan Kelompok I KKN Internal Undaris Pitaloka Dharma Ayu, S.E., M.B.A menyampaikan literasi hukum menjadi salah satu kunci pencegahan pernikahan dini karena banyak kasus dipicu ketidakpahaman regulasi dan dampaknya. Pernikahan dini sering mengabaikan kesiapan fisik dan psikologis, menyebabkan komplikasi kesehatan reproduksi serta hambatan pendidikan.
Dalam sambutannya, Ketua Kelompok I KKN Internal Undaris Rina Artiningsih menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pengurus, anggota, serta pihak kampus yang telah bekerjasama untuk mewujudkan kegiatan seminar. Acara ini menggabungkan edukasi hukum dengan aksi lingkungan melalui penanaman 1000 bibit pohon, simbol komitmen kita untuk generasi sehat dan berkelanjutan.
Alhamdulillah dengan kerjasama dan bantuan dari Persemaian Permanen Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Pemali Jratun Bergas kami diberikan kepercayaan untuk menyalurkan 1000 bibit pohon gratis yang terdiri dari jenis kayu-kayuan, buah-buahan dan penghijauan, yang diserahkan kepada masyarakat Desa Tegaron Kecamatan Banyubiru.
Kepala Desa Tegaron Bapak Syamsudin menyampaikan dalam sambutannya bahwa pernikahan dini masih menjadi masalah serius di Indonesia, di mana usia minimal kawin telah disamakan menjadi 19 tahun bagi pria dan wanita sesuai UU No. 16 Tahun 2019.

Bapak Ridho Sa’dillah Ahmad, S.H., M.H selaku narasumber menyampaikan. Masih rendahnya literasi hukum menyebabkan banyak remaja terjerat risiko kesehatan reproduksi, seperti gangguan fisik dan mental, serta tingginya angka perceraian dini. Untuk itu harus ada tindakan dari kita semua dengan mengarahkan remaja pada kegiatan yang positif yang dapat mengalihkan perhatian mereka dari perilaku-perilaku yang mengarah pada pergaulan bebas di kalangan remaja.
Tim Puskesmas Banyubiru menyampaikan dampak dari pernikahan dini antara lain meningkatkan peluang penularan penyakit seksual, keguguran rentan terjadi, meningkatkan risiko kematian pada ibu muda dan bayi, risiko stunting pada bayi yang dikandung ibu muda, meningkatkan risiko depresi, trauma, dan stres pada pasangan. Disampaikan pula edukasi tentang kesehatan reproduksi bagi remaja.
Sebagai penutup acara dilanjutkan dengan penyerahan 1000 bibit pohon kepada 9 Kepala Dusun di Desa Tegaron dan marilah wujudkan Indonesia bebas pernikahan dini melalui literasi dan aksi nyata.