Ungaran_Undaris pada hari Jum’at, 29 November 2024 di Aula HM Mansur, Pimpinan Undaris melakukan pembagian buku Tabungan kepada mahasiswa KIP sebanyak 76 orang penerima KIP. Sebelum dilakukan pembagian buku Tabungan oleh Wakil Rektor 3 Undaris, Dr. Naya Amin Zaini, S.H., M.H., melakukan pemberian arahan kepada sebanyak 76 orang mahasiswa penerima KIP. Hal ini sebagai bentuk penegasan bahwa 76 orang mahasiswa KIP mempunyai hak dan kewajiban yang ketat diatur oleh LLDIKTI dan Undaris sebagai konsekuensi menerima beasiswa dari negara.
Menurut Wakil Rektor 3 Undaris, Dr. Naya Amin Zaini, S.H., M.H., mengatakan “bahwa mahasiswa penerima beasiswa KIP memiliki hak dan kewajiban dengan kampus Undaris, hal ini sebagai komitmen yang harus dijaga antara mahasiswa penerima beasiswa KIP dengan kampus Undaris maupun dengan Pemerintah diwakili oleh LLDIKTI. Misalnya hak yang didapat oleh mahasiswa penerima beasiswa KIP adalah -mendapatkan anggaran / beasiswa KIP; -mendapatkan pembelajaran / perkuliahan dari undaris; -mendapatkan fasilitas perkuliahan dan kampus dari undaris; -mendapatkan buku Tabungan dari negara melalui undaris”
Selanjutnya, “Mahasiswa penerima bea siswa KIP memiliki kewajiban meliputi -melakukan perkulaiahan dengan baik; -Melakukan kegiatan kemahasiswaan di Undaris; -masuk menjadi bagian dari UKM Undaris; -membuat laporan akhir semester sebagai progress report; -mensosialisasikan Undaris ke sekolah (SLTA/SMK/MA) yang dahulu mahasiwa KIP berasal, agar terbantu Undaris tersosialisasi dengan baik”, ujarnya
Berikutnya, “Undaris memiliki hak meliputi : -mendapatkan peran aktif dari mahasiswa KIP yang masuk UKM; -mendapatkan peran aktif dari mahasiawa yang kuliah; -mendapatkan laporan perkembangan kuliah dari mahasiwa KIP; -mendapatkan perlakuan bagi dari mahasiawa KIP misalnya dalam mempromosikan Undarsis oleh mahasiswa KIP”, pungkasnya
Undaris sebagai institusi Pendidikan yang dipercaya mengelola KIP memiliki kewajiban dalam melayani mahasiswa penerima beasiswa KIP meliputi : -melayani mahasiawa KIP yang kuliah; -menfasilitasi mahasiswa KIP yang berkegiatan di UKM; -memotivasi mahasiawa KIP yang tidak semangat dan agar semangat dalam kuliah; -mendampingi mahasiawa KIP sebagai Upaya konseling; -melakukan evaluasi mhs KIP dalam setiap akhir semester.
- 03 Des
- 2024